Diskusi NRG

23 Juli 2010 - 23 Juli 2010

Lokasi: Hotel Horison, Bandung

Diskusi NRG kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bulan maret di Hotel Cemara, dimana saat itu muncul sebuah wacana perlunya pengembangan standar dan pasar domestik teh nasional. Diskusi ini dihadiri oleh anggota NRG yang antara lain Bapak Atik Dharmadi, Bapak Iyus Supriyatna , Ibu Salwa, Ibu Catalya Randy , Dominicus, Harry Hendarto, Mr. Shatadru, Bapak Endang Soparie, Bapak Darso Sayat, Bapak Ade Nugraha, Bapak Insyaf Maliki, Bapak Winaryo. Diskusi dilakukan pada hari Jumat 23 juli 2010 di Hotel Horison Bandung dan berlangsung selama 3 jam.

Perlunya standar teh nasional yang sesuai karakteristik lokal adalah untuk membantu produsen teh dalam mengahadapi tren sertifikasi yaitu pemenuhan standar yang dipersyaratkan oleh badan sertifikasi. Dan sekaligus mempromosikan praktik praktik produksi teh yang berkelanjutan yaitu praktik pertanian yang baik, ramah sosial dan lingkungan. Agar produsen teh termasuk smalholder tertarik untuk mengadopsi standar tersebut dan berjalan berkelanjutan maka diperlukan juga pengembangan pasar domestik produk teh berkelanjutan. Supaya kedua hal tersebut dapat terwujud maka harus dikembangkan secara pararel atau bersamaan. Sebagai awalnya pasar domestik teh berkelanjutan akan dibuka dengan produk teh berkelanjutan (sertifikasi) yang saat ini belum terserap oleh pasar internasional. Saat ini ada sekitar 40-50% teh sertifikasi yang belum terserap oleh pasar Internasional dan dijual dengan mekanisme pasar konvensional.

Dalam diskusi disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembuatan standar teh nasional yang antara lain 1. Standar sertifikasi tersebut memuat unsur unsur lingkungan hidup, ekonomi, sosial, transparansi, kemamputelusuran, SNI (standar produk teh jadi yaitu teh botol, teh instan, teh kantong dll). 2. Standar tersebut mencakup dari on farm hingga ke konsumen akhir, 3. Standar tersebut dapat diadopsi baik oleh perkebunan besar ataupun rakyat tanpa menghilangkan kredibilitasnya, 3. Sinergi dengan undang undang atau peraturan yang sudah ada. 4. Perlu dipertimbangkan juga diversifikasi usaha oleh petani rakyat sehingga tidak bertabrakan dengan standar sertifikasi 5. Tersedia dokumen naratif tentang skema sertifikasi, perumusan standar, peraturan sertifikasi dan dokumen penunjang (cheklist), 6.  Perumusan praktik konsultasi secara luas terhadap semua stakeholder, 7. Membuat pilot project, 8. Standar tersebut dimiliki dan dibawah naungan DTI (Dewan Teh Indonesia).

Sedangkan untuk pengembangan pasar domestik teh berkelanjutan langkah langkah yang perlu dilakukan antara lain : 1. Menganalisa potensi pasar termasuk di daerah bukan pengkonsumsi teh  misal Kalimantan, 2. Membuat labeling atau logo produk teh berkelanjutan sekaligus mekanisme pencatuman logo. 3. Logo atau labelling disepakati menjadi miliknya DTI, 3. Melakukan kampanye produk teh berkelanjutan misal goes to school, campus, office, restaurant, membangun gerai atau cafe dll, 4. Bersinergi dengan program CSR BUMN misal PT KAI disarankan mengkonsumsi teh berkelanjutan, 5. Mendorong industri teh instan menggunakan bahan baku teh berkelanjutan, 6. Mengadakan acara dan kegiatan marketing teh berkelanjutan, 7. Membuat pilot project.

Untuk efisiensi  dan efektifitas maka diskusi NRG membentuk dua kelompok kerja (pokja) yaitu pokja standarisasi yang fokus membahas pembuatan standar teh nasional dan pokja market untuk membahas usaha menciptakan pasar domestik teh berkelanjutan. Pokja standarisasi dikoordinasi oleh Bapak Domi dengan anggotanya Bapak  Winaryo, Ibu Salwa, Bapak Darso dan  Bapak Endang Soparie. Pokja Market dikoordinasi oleh Bapak Harry dengan anggotanya Bapak Ade, Bapak. Atik Dharmadi, Bapak Iyus, Bapak Andrew dan Bapak Insyaf Malik.

Selain membahas tema diatas juga muncul harapan dan aspirasi anggota NRG supaya DTI bisa lebih optimal dalam mendukung keberlanjutan teh nasional. Aspirasi yang dimaksud ialah DTI memiliki kendali dan otoritas dalam segala hal yang berhubungan dengan teh. Sebagai contoh di  Srilangka dimana semua ekspor teh harus dapat ijin terlebih dahulu dari dewan tehnya. Selain itu DTI diharapkan juga dapat mengatur badan sertifikasi yang masuk ke Indonesia. Karena saat ini badan badan sertifikasi tersebut terkesan liar, saling bersaing dan terkadang merugikan produsen karena luputnya pasar dan harga yang dijanjikan.

Pertemuan NRG berikutnya untuk membahas lebih detail tentang standarisasi dan market akan dlaksanakan pada hari Selasa, 3 Agustus 2010, sedangkan untuk tempat menyusul.

Foto-foto Kegiatan

  • nrg2010
  • nrg2010
  • nrg2010